Berita  

Sidang Online Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Digelar Tatap Muka

SIMEULUE – Kuasa hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir, SH, MH, meminta majelis hakim agar persidangan perkara yang menjerat kliennya dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bukan melalui mekanisme daring.

Permintaan itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan, Senin (27/4/2026). Menurut Zubir, sidang tatap muka diperlukan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan lebih efektif, terutama dalam mendengar keterangan para pihak, memeriksa saksi, dan meneliti alat bukti secara langsung di ruang sidang.

“Perkara seperti ini membutuhkan pemeriksaan yang detail. Karena itu kami meminta sidang selanjutnya dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Zubir.

Ia menyebut, selama persidangan daring berlangsung terdapat kendala teknis, terutama kualitas suara yang dinilai kurang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menghambat jalannya komunikasi antara terdakwa, penasihat hukum, dan majelis hakim.

Selain mempersoalkan mekanisme sidang, Zubir juga menyoroti kondisi kliennya yang disebut masih ditempatkan secara terpisah di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026.

“Klien kami sampai saat ini masih berada dalam ruang terpisah. Hal ini juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum, lanjut dia, akan menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia guna meminta pemantauan terhadap proses persidangan tersebut.

Dalam pokok perkara, Zubir menyampaikan bahwa pekerjaan publikasi media yang menjadi objek perkara menurut pihaknya telah dilaksanakan oleh perusahaan media yang terlibat. Ia menjelaskan, Gumpalannews.com mengerjakan dua paket kegiatan terpisah dengan nilai Rp166 juta dan Rp98,5 juta.

“Pekerjaan yang ditugaskan telah dikerjakan. Itu akan kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyebut penggunaan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, harga iklan dan advertorial, menurutnya, disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Simeulue.

Kuasa hukum berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan setiap fakta diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap persidangan berjalan adil, terbuka, serta memberi ruang yang sama bagi semua pihak,” tutup Zubir. (R)