JAKARTA – Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik keras terhadap karut-marut penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pria yang akrab disapa Daeng ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi valid A1 dari sumber internal di lingkungan Kementerian Perdagangan dan para pengusaha impor mengenai adanya praktik “pilih kasih” yang sistematis dalam distribusi kuota impor.
Mukhsin menegaskan, hambatan utama swasembada pangan yang dikeluhkan oleh Menteri Pertanian justru bersumber dari “penyakit” di dalam birokrasi Kemendag sendiri. Menurutnya, informasi dari orang dalam menyebutkan adanya diskriminasi nyata: karpet merah bagi korporasi besar, namun tembok tinggi bagi importir kecil.
Informasi Internal: Ada “Permainan” di Balik Layar
Mukhsin menyatakan bahwa data yang ia terima menunjukkan disparitas waktu proses yang tidak masuk akal. Sementara banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan sejak awal tahun namun “dibekukan” tanpa alasan jelas, terdapat segelintir kelompok usaha yang hanya butuh hitungan hari untuk mengantongi izin resmi.
“Informasi yang kami terima dari sumber valid di dalam kementerian sangat benderang. Ada indikasi kuat bahwa sistem administrasi dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu. Fakta ini bukan sekadar desas-desus; kami memiliki data valid yang siap kami pertanggungjawabkan jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin (27/4).
Mendorong Kejaksaan Agung Lakukan Penindakan
Melihat indikasi monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang semakin vulgar, Matahukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tinggal diam. Menurut Mukhsin, aroma praktik oligarki ini sudah sangat menyengat dan merugikan ekonomi negara serta nasib petani lokal.
“Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Jangan menunggu laporan formal yang berbelit-belit. Lakukan tindakan nyata, geledah dan periksa oknum-oknum di Kemendag yang bermain dengan kuota impor ini. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap perusakan kedaulatan pangan kita,” lanjut Daeng.
Sistem yang Memaksa Praktik Ilegal
Matahukum menilai bahwa tertutupnya keran izin bagi importir umum secara tidak langsung telah menciptakan kondisi “pasar gelap”. Ketika kebutuhan pasar mendesak namun izin dihambat oleh praktik monopoli satu pengusaha besar yang diduga mengendalikan kuota, maka jalur ilegal menjadi konsekuensi logis.
“Jangan hanya menyalahkan pelaku impor ilegal di lapangan. Lihat hulu masalahnya di Kemendag. Jika izin hanya diberikan kepada yang punya kedekatan khusus atau ‘titipan’ oknum, maka pemerintah secara tidak langsung telah membiarkan praktik penyelundupan tumbuh subur karena kran legal ditutup secara sepihak,” tuturnya.
Audit Transparansi dan Reformasi Birokrasi
Menutup pernyataannya, Matahukum menuntut transparansi penuh terkait data penerbitan SPI. Ia memperingatkan bahwa selama pintu masuk komoditas pangan masih dikuasai oleh segelintir oligarki yang “dipelihara” oleh oknum kementerian, maka pidato mengenai swasembada pangan hanyalah sekadar retorika kosong.
“Kejaksaan harus bertindak cepat sebelum bukti-bukti ini dihilangkan. Kami mendesak adanya pembersihan total di internal Kemendag demi menyelamatkan marwah negara dan stabilitas harga pangan bagi rakyat,” pungkas Mukhsin Nasir.














