Berita  

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan turut dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., Kajari Aceh Utara Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin, S.H., serta jajaran petugas pemasyarakatan.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sebanyak 252 warga binaan diusulkan dan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, terdiri atas 250 laki-laki dan dua perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 217 lainnya menerima remisi lanjutan. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon berdasarkan data per 18 Juli 2026 tercatat sebanyak 266 narapidana. Dari jumlah tersebut, 14 orang belum diusulkan memperoleh Remisi Umum karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Sebanyak tujuh orang di antaranya tercatat dalam Register B.III dan masih menjalani pidana pengganti denda atau subsider , empat orang belum memenuhi batas waktu menjalani pidana untuk memperoleh remisi, sementara tiga lainnya masih dalam proses usulan RKA.

Penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara. Berdasarkan data yang disampaikan, perkara narkotika menjadi jumlah terbanyak dengan 153 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 40 orang dan pelanggaran Peraturan Daerah sebanyak 28 orang. Selebihnya berasal dari sejumlah perkara lainnya, antara lain kepabeanan, kesusilaan, penganiayaan, penadahan, penggelapan, KDRT, trafficking, hingga perkara konservasi sumber daya alam.

Pemberian Remisi Umum merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku yang baik dan mempersiapkan diri untuk kembali serta berperan positif di tengah masyarakat.

Kehadiran Kapolres Aceh Utara bersama unsur pemerintah daerah dan jajaran penegak hukum dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di Kabupaten Aceh Utara.