Berita  

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Tapaktuan — Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu, 19 Juli 2026.

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata abituren Akabri 1994 itu.

Di sisi lain, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.