Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa dukungan anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Aceh disalurkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Aceh hanya mengelola Rp9,7 miliar, sementara sebagian besar anggaran berada pada satuan kerja pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8), didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Konferensi pers digelar sebagai bentuk klarifikasi Pemerintah Aceh atas informasi yang berkembang di ruang publik terkait hasil pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta mengenai dukungan anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi.
M. Nasir menjelaskan, total anggaran sebesar Rp2,5 triliun tersebut diperuntukkan bagi percepatan pemulihan sektor pertanian, khususnya lahan sawah dan perkebunan yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp515 miliar berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah, yang terdiri atas Rp9,7 miliar untuk Pemerintah Aceh dan Rp505,3 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai 50,3 persen.
Sekda menegaskan bahwa dana pada Satker Daerah tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Seluruh anggaran tersebut tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan dan dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola melalui Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyediaan benih tanaman pangan, serta pembibitan berbagai komoditas perkebunan, seperti kopi, kelapa, kakao, dan karet.
Menurut M. Nasir, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk program dan barang yang langsung diterima pemerintah daerah maupun kelompok penerima manfaat. Saat ini pelaksanaannya masih berada pada tahapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi lapangan, hingga proses pembibitan. Sebagian alat dan mesin pertanian juga telah mulai didistribusikan ke sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, bencana hidrometeorologi mengakibatkan 57.485 hektare lahan sawah terdampak, yang terdiri atas 27.437 hektare rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, serta 120 hektare sawah hilang.
Pemerintah bersama Kementerian Pertanian kini terus melakukan optimalisasi dan rehabilitasi lahan dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang yang telah mencakup 40.852 hektare. Sementara di sektor perkebunan, dari total 60.438 hektare lahan terdampak, proses pemulihan sedang berlangsung pada 40.418 hektare melalui tahapan CPCL, verifikasi, dan pembibitan yang dilaksanakan oleh Satker Pusat dan Balai Kementerian Pertanian di Medan.
Menanggapi penjelasan resmi Pemerintah Aceh tersebut, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menyambut baik langkah Sekda Aceh yang memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Syech Wan mengatakan, polemik bermula setelah beredarnya video pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut dana telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan beragam oleh masyarakat, bahkan memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima dan menahan anggaran bantuan tersebut.
“Setelah Sekda Aceh menjelaskan secara terbuka, masyarakat kini dapat mengetahui bahwa dana yang dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh hanya sebesar Rp9,7 miliar. Selebihnya merupakan anggaran yang berada pada Satker Pusat maupun Satker Daerah dengan mekanisme penyaluran yang tidak melalui kas Pemerintah Aceh,” kata Syech Wan.
Ia menambahkan, sebagian bantuan juga masih berada dalam proses administrasi, mulai dari pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi, hingga pembibitan dan penyaluran sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
Karena itu, Syech Wan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum dipahami secara utuh. Menurutnya, penjelasan resmi Pemerintah Aceh telah memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi anggaran dan mekanisme penyalurannya.
“Harapan kita, setelah adanya klarifikasi ini tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang seolah-olah Pemerintah Aceh menahan anggaran bantuan. Faktanya, mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana tersebut berada sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Syech Wan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penyaluran bantuan agar program pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para petani di Aceh.














