Aceh Besar,- Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian seperti dilakukan oleh Polres Aceh Besar melalui kegiatan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026 dengan memusnahkan sekitar 3.500 batang tanaman narkotika jenis ganja di kawasan perbukitan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/09/2026).
Dalam kegiatan pemusnahan ganja ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos.,M.H., dan turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si., Kasat Samapta AKP Hilmi S.H., Kapolsek Seulimeum Fadhlullilah, S.T., M.Sos., KBO Satresnarkoba Ipda Reza S.Psi., Ka Polsubsektor Lampanah Aris Gunawan S.H., Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Mahafid Al Munzir S.H., KBO Sat Intelkam Ipda Fahmi S.Psi., serta 52 Personel gabungan Polres Aceh Besar.
Sebelum pelaksanaan tugas diawali dengan apel persiapan yang dilaksanakan di Polsek Seulimeum dan setelah apel, personel bergerak menuju lokasi yang berada di kawasan perbukitan/hutan Desa Pulo dengan jarak tempuh sekitar 5 kilometer dari titik awal pemberangkatan dan dari lokasi tersebut, Polisi menemukan sekitar 3.500 batang tanaman narkotika jenis ganja pada lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter dan tinggi tanaman berkisar 1 hingga 2 meter.
Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengamanan, pencabutan dan pengambilan tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman ganja yang ditemukan dilakukan pemusnahan di lokasi.Sementara itu, sebagian tanaman ganja diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Ferdian Chandra S.Sos.,M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026 dalam rangka pencegahan, pemberantasan jaringan peredaran narkotika, penindakan terhadap pelaku, hingga upaya mengantisipasi adanya aktivitas penanaman tanaman yang mengandung narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya memusnahkan tanaman ganja, tetapi juga akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang tersebut,” ujar AKP Ferdian.
Ia menambahkan, kondisi geografis berupa kawasan perbukitan dan hutan yang sulit dijangkau menjadi salah satu faktor yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan budidaya tanaman narkotika secara tersembunyi.
Oleh karena itu, Polres Aceh Besar akan terus meningkatkan pemantauan dan deteksi dini terhadap kawasan-kawasan yang berpotensi dijadikan lokasi budidaya ganja serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan perangkat gampong.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penanaman maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Melalui Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026, Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Besar.














