Berita  

Ahli BPKP Akui Tak Pahami Bisnis Iklan Media, Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi

BANDA ACEH – Persidangan perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue kembali menyita perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui tidak memiliki pemahaman khusus mengenai mekanisme bisnis periklanan media.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli BPKP juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukannya mengacu pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, ia mengaku menemukan invoice atau tagihan serta nota kesepahaman (MoU) milik PT Gumpalan Media Perkasa dalam dokumen yang diperiksa.

Keterangan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa Kadri Amin. Menurut Muhammad Zubir dari EMZED and Partner Law Firm, pengakuan saksi ahli itu menjadi fakta penting yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perkara.

“Ini menjadi catatan penting. Ahli BPKP sendiri mengaku tidak memahami bisnis iklan media, sementara hasil perhitungannya dijadikan salah satu dasar dalam perkara ini. Menurut kami, fakta itu harus diuji secara cermat dalam persidangan,” kata Muhammad Zubir usai sidang, Rabu (8/7/2026).

Zubir juga mempertanyakan proses penghitungan kerugian negara yang menurutnya perlu diuji lebih jauh di persidangan. Ia menilai seluruh rangkaian proses tersebut harus dikaji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, persidangan masih berlangsung. Keterangan para saksi, ahli, maupun argumentasi tim penuntut dan penasihat hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Menurut Zubir, perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang lebih dahulu terjadi di lingkungan Dinas Kominsa Simeulue. Sebelum proses hukum bergulir, kata dia, sempat terjadi perselisihan yang melibatkan sejumlah oknum terkait pembagian anggaran publikasi media. Perselisihan tersebut berlangsung cukup lama hingga kemudian muncul desakan dari salah satu organisasi wartawan agar persoalan itu diproses secara hukum.

“Rangkaian peristiwa itu tidak boleh diabaikan. Kami melihat ada hubungan yang patut dicermati antara dinamika yang terjadi sebelumnya dengan proses hukum yang kemudian berjalan. Karena itu, kami berpendapat perkara ini memiliki indikasi sebagai proses kriminalisasi, bukan semata-mata penegakan hukum yang murni. Pandangan itu kami dasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan akan terus kami uji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan,” ujar Zubir.

Ia menegaskan PT Gumpalan Media Perkasa yang menaungi Gumpalannews.com merupakan perusahaan pers berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan tersebut juga dipimpin oleh Wartawan Utama, Yono Hartono, sebagai Pemimpin Redaksi.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, Adi Warsidi. Dalam keterangannya di persidangan, Adi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum, sedangkan verifikasi Dewan Pers bukan merupakan syarat wajib bagi perusahaan pers untuk menjalankan kegiatan usahanya.

“Verifikasi Dewan Pers sebaiknya dilakukan, tetapi tidak wajib. Verifikasi itu hanya untuk pendataan dan perlindungan Dewan Pers apabila terjadi sengketa pemberitaan. Verifikasi tidak menentukan sah atau tidaknya perusahaan pers menjalankan kegiatan usahanya,” terang Adi Warsidi di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan para saksi ahli yang telah dihadirkan, Zubir menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi industri pers apabila aktivitas kerja sama publikasi media dipandang sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha pers dan mekanisme bisnis periklanan media.

“Apabila aktivitas bisnis media diproses secara pidana tanpa didukung keahlian yang memahami mekanisme industri pers, maka hal itu berpotensi membahayakan iklim usaha media di Indonesia. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” pungkas Muhammad Zubir. (KDR)