BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membuka ruang penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilainya mencapai sekitar Rp136,15 miliar.
Melalui kebijakan keringanan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026, Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan pengurangan pokok tunggakan hingga 75 persen serta penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.
Keringanan tersebut diberikan berdasarkan periode tunggakan. Untuk tahun pajak 2001-2012, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen.
Sedangkan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2025 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, seluruh sanksi administratif atau denda atas tunggakan tersebut dihapuskan 100 persen.
Data Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar. Sementara piutang periode 2013-2025 tercatat sebesar Rp99,61 miliar.
Dari kebijakan tersebut, Pemko Banda Aceh memproyeksikan penerimaan PAD sebesar Rp9,13 miliar dari penyelesaian tunggakan periode 2001-2012 dan Rp49,80 miliar dari periode 2013-2025.
Wali Kota Illiza mengatakan kebijakan itu bukan sekadar memberikan pengurangan pajak, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” kata Illiza.
Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Illiza, pembayaran tunggakan PBB-P2 akan memberikan manfaat bagi kedua pihak. Masyarakat mendapat keringanan dalam menyelesaikan kewajiban, sementara pemerintah memperoleh tambahan penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” ujarnya. (Riz)














