Kota Sabang’ – Pemerintah Kota Sabang melalui Sekretariat Daerah secara resmi menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Perumahan Pegawai Puskesmas Balohan tidak terbukti sebagai aset milik Pemerintah Kota Sabang. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Sabang Nomor: 000.2.3.2/4903, bersifat Segera, perihal Status Tanah dan Bangunan Medis Balohan, tertanggal 4 November 2025 M/13 Jumadil Awal 1447 H.
Surat yang ditujukan kepada T. Samsul Nazar Bin (Alm) T. Sofyan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pengosongan lahan yang diajukan kepada Wali Kota Sabang pada 16 Juni 2025 dan diterima Pemerintah Kota Sabang pada 22 September 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pemerintah Kota Sabang telah melakukan penelitian terhadap arsip dokumen kepemilikan lahan pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Sabang.
Selain itu, penelusuran sertifikat yang dilakukan ke Kantor ATR/BPN Kota Sabang juga tidak menemukan adanya sertifikat atas nama Pemerintah Kota Sabang pada lahan dimaksud.
Pemerintah Kota Sabang juga telah menggelar rapat terkait sengketa lahan Perumahan
Pegawai Puskesmas Balohan yang melibatkan Camat Sukajaya dan Keuchik Gampong Balohan.
Berdasarkan hasil rapat dan keterangan para pihak, kembali tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan tersebut atas nama Pemerintah Kota Sabang.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Sekretariat Daerah Kota Sabang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kepemilikan aset atas nama Pemerintah Kota Sabang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam poin terakhir surat itu juga ditegaskan bahwa keberadaan Perumahan Pegawai Puskesmas Balohan yang berdiri di atas lahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi surat tersebut, T. Samsul Nazar Bin (Alm) T. Sofyan meminta seluruh pihak menghormati dan mematuhi keputusan resmi yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang.
Menurutnya, dengan adanya surat Nomor: 000.2.3.2/4903 yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Sabang, maka seluruh pihak yang masih menempati lahan tersebut diharapkan segera mengosongkannya.
“Surat resmi dari Pemerintah Kota Sabang sudah sangat jelas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan tersebut sebagai aset Pemko Sabang. Karena itu, saya meminta semua pihak mematuhi instruksi Pemerintah Kota Sabang dan segera mengosongkan lahan milik keluarga kami secara baik-baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar T. Samsul Nazar.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara tertib, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati hak kepemilikan sebagaimana telah ditegaskan melalui hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang.














