Berita  

THR Tak Cair, Dana Mengendap, Alasan Bermunculan

KOTA JANTHO — Kegelisahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Aceh Besar sebenarnya telah terasa sejak sebelum hari raya Idul Fitri. Saat itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari dan Februari 2026 belum juga dibayarkan. Di tengah meningkatnya kebutuhan, harapan pun tertuju pada gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun harapan itu perlahan memudar.

Sebagaimana diberitakan Media TIPIKOR pada Jumat, 13 Maret 2026, sejumlah ASN mengaku mulai resah karena hak-hak mereka tak kunjung dipenuhi.

Ketidakjelasan pembayaran membuat banyak pegawai berada dalam tekanan menjelang hari raya.

“TPP dan gaji ke-13 itu yang kami harapkan menjelang lebaran. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar seorang ASN kala itu.

Bagi para ASN, TPP bukan sekadar tambahan, melainkan bagian penting dari pendapatan. Sementara THR menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat Idul Fitri.

Waktu terus berjalan. Hari raya pun tiba. Namun hingga Idul Fitri berlalu, THR yang dinanti tak juga cair.

Penjelasan baru muncul beberapa hari kemudian. Dalam keterangan yang disampaikan kepada kepala sekolah pada Rabu, 19 Maret 2026, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Rahmah, mengungkapkan bahwa dana THR dan gaji ke-13 sebenarnya telah masuk ke kas daerah sejak 28 Desember 2025.

Namun, karena masuk di akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak sempat direalisasikan pada 2025.
Untuk mencairkannya pada 2026, pemerintah daerah harus melalui tahapan administratif: mencatat ulang sebagai pendapatan, lalu menganggarkannya kembali sebagai belanja sesuai ketentuan.

“Uangnya sudah ada di kas daerah, namun perlu proses agar sesuai aturan. Kami berupaya mempercepat tanpa melanggar ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut direncanakan dilakukan setelah lebaran, sembari meminta para guru untuk bersabar.

Bagi para ASN dan guru, penjelasan itu terasa datang terlambat.

Informasi baru disampaikan setelah persoalan ini ramai diberitakan. Sementara dampaknya sudah lebih dulu dirasakan saat hari raya berlangsung.

“Lebaran tetap berjalan, kebutuhan tetap ada. Tapi THR tidak kami terima,” ujar seorang guru, Sabtu, 21 Maret 2026.

Di sisi lain, fakta bahwa dana telah berada di kas daerah sejak akhir 2025 justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika dana sudah tersedia, mengapa tidak diantisipasi sejak awal?
Sejumlah ASN mulai mempertanyakan pengelolaan dana tersebut. Mereka menyebut kemungkinan dana mengendap cukup lama di bank, bahkan muncul dugaan adanya potensi dana “dibungakan”—meski belum ada bukti resmi yang menguatkan.

Kondisi di Aceh Besar menjadi kontras jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain. Di beberapa wilayah, THR ASN telah dicairkan sebelum Idul Fitri, sehingga membantu memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal.

Di Aceh Besar, situasinya justru berbalik. THR tidak cair hingga hari raya berlalu, sementara penjelasan baru datang belakangan.

Bagi para ASN dan guru, persoalan ini bukan semata soal administrasi. Dampaknya langsung menyentuh kehidupan sehari-hari.

“Kalau dibayar setelah lebaran, itu bukan THR lagi,” kata seorang guru dengan nada getir.

Kini, setelah Idul Fitri usai, yang tersisa bukan hanya penantian, tetapi juga rasa kehilangan—atas hak yang tertunda, dan makna hari raya yang tak lagi sama. (MTU)