Berita  

Raih Summa Cumlaude dengan IPK 4,0, Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn.) Firli Bahuri, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila, Jakarta. Firli menuntaskan pendidikan doktoralnya dengan predikat Summa Cumlaude dan IPK sempurna 4,0.

Gelar tersebut diraih setelah Firli berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu, 3 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid.

Dalam sidang tersebut, Firli mempertahankan disertasi berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat.”

Penelitian Firli menggunakan pendekatan _socio-legal_ untuk membedah akar persoalan konflik horizontal di Nusa Tenggara Barat (NTB), wilayah dengan keragaman etnis dan budaya, antara lain Sasak, Samawa, Mbojo, Bali, Jawa, Bugis, Tionghoa, dan Arab.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa konflik horizontal tidak berdiri sebagai persoalan tunggal. Konflik berkaitan dengan berbagai faktor yang saling berkelindan, mulai dari ketimpangan sosial-ekonomi, persoalan integrasi budaya, hingga penegakan hukum yang belum optimal dan masih berjalan secara sektoral.

“Karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada hukum saja dinilai belum cukup untuk menyelesaikan konflik yang bersifat multidimensional,” ungkap Firli dalam pemaparan disertasinya.

*Tawarkan Model Tri-Sinergis*

Berangkat dari temuan penelitian tersebut, Firli menawarkan Model Tri-Sinergis, yakni model penyelesaian konflik yang mengintegrasikan tiga pilar utama yaitu hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial dalam kerangka Negara Hukum Pancasila.

Dalam model tersebut, hukum berperan memberikan kepastian dan keadilan serta mencegah tindakan main hakim sendiri. Budaya dan kearifan lokal berfungsi memperkuat legitimasi sosial dalam penyelesaian konflik. Sementara itu, kesejahteraan sosial ditempatkan sebagai bagian penting untuk mengatasi ketimpangan yang dapat menjadi pemicu serta memperbesar kerentanan terjadinya konflik.

Firli mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam penanganan konflik selama ini, yakni tanggung jawab pemerintah yang belum terintegrasi, partisipasi masyarakat yang belum berkelanjutan, serta pendekatan penyelesaian yang belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan dan perdamaian sosial dalam jangka panjang.

Melalui model tersebut, penyelesaian konflik tidak berhenti pada upaya menghentikan pertikaian setelah konflik terjadi. Pencegahan, pemulihan sosial, penguatan kesejahteraan, serta upaya mencegah konflik berulang ditempatkan sebagai rangkaian yang saling terhubung.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Firli juga menyarankan perlunya pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Konflik serta pengembangan Resolusi Konflik sebagai disiplin ilmu, guna memperkuat pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik secara terintegrasi dan berkelanjutan.

*Diuji Guru Besar dan Akademisi Hukum*

Dalam proses penyelesaian disertasinya, Firli dibimbing oleh Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Adnan Hamid sebagai Co-Promotor I, serta Prof. Dr. Irwansyah sebagai Co-Promotor II.

Dewan Penguji terdiri atas:

1. Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
2. Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., Penguji Eksternal dari Institut Pertanian Bogor;
4. Dr. Zaitun Abdullah, S.H., M.H., Penguji Internal Universitas Pancasila; dan
5. Dr. Agung Irianto, S.H., M.H., Penguji Internal Universitas Pancasila.

Di hadapan Tim Promotor dan Dewan Penguji tersebut, Firli mempertanggungjawabkan temuan empiris, konstruksi teori, metodologi, kebaruan penelitian, hingga kontribusi disertasinya sebelum akhirnya dinyatakan berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat Summa Cumlaude dan IPK 4,0.

*Penelitian Menembus Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Bereputasi*

Hasil penelitian Firli tidak berhenti di ruang sidang akademik. Karya ilmiahnya telah dikembangkan dan dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi serta jurnal internasional bereputasi *_Humanities and Social Sciences Communications_*, yang diterbitkan oleh *Springer Nature* dan *terindeks Scopus pada Kuartil Q1, dengan SJR 2025 sebesar 0,9 dan H-index 84*.

*Publikasi Q1 Indexed mendapat perhatian Penguji dalam Sidang*

Capaian publikasi internasional tersebut mendapat perhatian khusus dari Prof. Dr. Irwansyah selaku Co-Promotor II, yang juga memberikan perhatian terhadap aspek metodologi penelitian.

Dalam tanggapannya pada sidang, Prof. Irwansyah menilai capaian publikasi pada jurnal Q1 telah melampaui tuntutan akademik yang lazim bagi mahasiswa program doktor. Ia bahkan mengaitkan kualitas luaran tersebut dengan capaian akademik yang diperlukan dalam pengembangan karier menuju jenjang profesor.

“Ini sudah bukan sekadar syarat ujian S3, tetapi sudah masuk pada capaian yang dibutuhkan untuk menuju profesor. Dari lebih dari 640 calon guru besar, yang berhasil sekitar 40-an, dan Bapak berada di antara yang 40-an itu. Luar biasa,” ujarnya dalam sidang.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu catatan menarik dalam sidang promosi doktor karena menunjukkan bahwa capaian akademik Firli tidak hanya dinilai dari keberhasilannya mempertahankan disertasi, tetapi juga dari luaran ilmiah yang dihasilkan selama proses pendidikan doktoral.
Selain itu, gagasan hasil penelitian tersebut juga telah dikembangkan menjadi buku berjudul Model Resolusi Konflik Horizontal yang diterbitkan oleh Booknesia Publishing House.

*Rektor: Tidak Hanya Prestasi Akademik, tetapi Juga Kearifan*

Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, menyatakan bahwa pencapaian Firli dengan predikat Summa Cumlaude merupakan capaian akademik tertinggi.

“Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik, namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” ujar Prof. Adnan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pendidikan doktoral tidak hanya menilai penguasaan keilmuan, tetapi juga bagaimana ilmu, pengalaman, dan kearifan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

*Dihadiri Senior, Rekan Seangkatan hingga Sahabat Masa Sekolah*

Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut turut disaksikan istri Firli, Ardina Safitri, keluarga, para senior, rekan sejawat, serta sahabat yang hadir memberikan dukungan.

Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Jenderal Pol (Purn.) Drs. K.P.H. Rusfihardjo, Komjen Pol (Purn.) Drs. Togar Sianipar, dan Komjen Pol (Purn.) Drs. M. Nurdin.

Turut hadir pula Prof. Dr. Ahmad Tjahya Nugraha, serta rekan-rekan dari Alumni AKABRI 1990, Alumni Bintara Seba Milsuk Polri Angkatan II, dan SMAN 3 Palembang.

Kehadiran keluarga, para senior, rekan seangkatan hingga sahabat masa sekolah memberi warna tersendiri dalam perjalanan akademik tersebut. Momentum itu seakan mempertemukan kembali perjalanan panjang Firli dari masa pendidikan, pengabdian profesional, hingga pencapaian akademik pada jenjang tertinggi pendidikan formal.

Dengan predikat Summa Cumlaude dan IPK 4,0, Firli Bahuri kini resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Disertasinya membawa satu gagasan utama: konflik horizontal tidak cukup diselesaikan ketika pertikaian telah terjadi. Hukum harus menghadirkan kepastian dan keadilan, budaya harus menjadi kekuatan pemersatu, dan kesejahteraan sosial harus diperkuat agar perdamaian tidak sekadar tercipta, tetapi mampu dipertahankan secara berkelanjutan.

Dari ruang sidang doktoral, gagasan tersebut kini memasuki ujian yang lebih luas: bagaimana ilmu pengetahuan dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Catatan Redaksi:
Informasi lengkap dan rekaman Sidang Terbuka Promosi Doktor dapat disaksikan melalui YouTube:
https://www.youtube.com/live/otamGvwxFmA?si=0hC_BKnR1WNPg54o