Berita  

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab

Aceh Timur- Minggu (1/03)Mekanisme pengawasan dan tata kelola proyek tanggap darurat pascabanjir yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan sistem pengawasan, kontrak pelaksanaan, hingga petunjuk teknis (juknis) pekerjaan, termasuk proyek sumur bor yang jumlahnya mencapai lebih dari 296 titik lokasilokasi dan 3,600 unit huntara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan sumur bor tersebut mengakui bahwa petunjuk teknis untuk pekerjaan itu masih dalam tahap penyusunan.

“Iya, juknisnya baru kita susun,” ujar Rudi.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menyebutkan, sejumlah pekerjaan tanggap darurat, seperti pembangunan hunian sementara (huntara, dan sumur bor, telah berjalan di beberapa lokasi terdampak banjir hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025.

Namun, sejumlah pihak menyoroti aspek perencanaan teknis dan mekanisme kontrak pelaksanaan. Dalam beberapa kegiatan, disebutkan pekerjaan dilakukan lebih dahulu sebelum proses administrasi kontrak rampung.

Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isroil Sumiharjo, menjelaskan terkait pengawasan proyek huntara dan lainya, ia menyebutkan bahwa fungsi tersebut berada pada pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU, Bupati membentuk tim teknis,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan dalam proyek yang dilaksanakan di bawah kendali BNPB.

“Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun oleh mereka, apalagi anggaran pengawasan tidak ada,” ujar Muslim di Madat saat mendampingi kunjungan HRD (28/2)

Ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan mencakup kegiatan teknis dan administratif, seperti penyusunan dokumen MC (Monthly Certificate), PHO (Provisional Hand Over), hingga dokumen pencairan, yang menurutnya tidak dianggarkan dalam kegiatan tersebut.

“Semua pekerjaan mereka sendiri(red : BNPB) yang tunjuk, sudah kita pelajari tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” cetus Muslim

Perbedaan penjelasan antara pihak BNPB dan pemerintah daerah terkait fungsi pengawasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan proyek tanggap darurat di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan dari BNPB pusat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme teknis pelaksanaan pekerjaan sumur bor serta proyek tanggap darurat lainnya di Aceh Timur.(*)