Berita  

Propam Polda Aceh Lakukan Mitigasi Penyalahgunaan dan Penertiban Senjata Api Organik di Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Bid Propam Polda Aceh melaksanakan mitigasi penyalahgunaan dan penertiban senjata api organik di Polres Aceh Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Setia Dairi Yansah Ps. Kanithartib 3 Subbidprovos Bid propam Polda Aceh bersama tim. Rabu, (22/4/2026) siang.

Kegiatan ini berlangsung di Polres Aceh Utara dan Tim dari Propam Polda Aceh disambut oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., dan didampingi oleh Kasi Propam Polres Aceh Utara Ipda Zulkifli beserta pejabat utama Polres.

Ipda Setia Dairi Yansah menjelaskan, supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Bid Propam Polda Aceh melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik yang ada di jajaran Polda Aceh yakni Polres Aceh Utara. Tadi sudah kami lakukan pengecekan, baik senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota maupun yang berada di gudang penyimpanan satuan kerja,” kata Ipda Setia Dairi Yansah

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata api hingga administrasi penggunaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh personel.

“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan senjata api, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini penting untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam mtigasi tersebut, tim juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan senjata api dinas yang dipinjam pakaikan terhadap anggota.

Amatan tribratanews, hasil mitigasi penyalahgunaan dan penertiban senjata api organik Polri sementara menunjukkan kondisi yang baik tanpa ditemukan adanya pelanggaran atau permasalahan signifikan.

“Sejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan baik administrasi maupun fisik.” pungkasnya

Ia menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.

“Personel yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat, sudah terlatih, dan tersertifikasi. Jika ada catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,” tegasnya.

Situasi dan kondisi berjalan lancar, dan kegiatan ini merupakan agenda rutin Bid Propam Polda Aceh, sekaligus langkah preventif dalam pengunaan senjata api dinas, seperti kehilangan atau penyalahgunaan yang tidak sesuai SOP atau tidak sesuai administrasi.