Acehreportase.id|BANDA ACEH— Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tiga oknum anggota Polda Aceh dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Muksin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Selain itu, ketiga terdakwa juga mengajukan pledoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Rian Apriesta R, S.H., menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam tuntutan JPU dalam mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalam fakta persidangan, ketiga klien kami tidak terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Selain itu, salah satu terdakwa lain, Muhammad Akbal yang merupakan residivis narkotika, dalam persidangan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan bukan milik ketiga klien kami,” ujarnya.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Namun demikian, tim penasihat hukum menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum lainnya, Helfandra Busrian, S.H., turut mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang tetap menggunakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mencantumkan denda kategori V terhadap kliennya.
“Tuntutan tersebut sangat tidak berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pledoi dari tim penasihat hukum para terdakwa, pihak penuntut umum dijadwalkan akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. (Tim)














