Acehreportase.id|LHOKSUKON – Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Propam Polres Aceh Utara pimpin Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) dengan melakukan pengecekan urine kepada seluruh Personel yang di pilih secara acak dilapangan tribrata mako Polres setempat. Senin, (12/1/2026) usai pelaksanaan apel pagi.
Kegiatan pengecekan urine ini dilakukan secara acak kepada seluruh Personel dan bertujuan untuk memastikan personel bebas dari pengaruh narkoba dan zat terlarang lainnya.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas Akp Bambang menyampaikan bahwa tes urine ini adalah pengawasan melekat dan dilakukan secara dadakan terhadap seluruh personel, baik Personel Polres maupun Polsek jajaran usai pelaksanaan apel pagi.
“Pengawasan melekat ini upaya kami untuk pastikan bahwa seluruh personel bekerja dalam keadaan bebas dari pengaruh narkoba maupun obat terlarang, namun dilakukan secara acak dan ini akan kita lakukan secara bertahap.” Ujar Kasi Humas
Dihimpun oleh tribratanews, Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) pengecekan urine ini dilakukan kepada seluruh personel sebanyak 36 personel yang dipilih secara acak dari semua satuan fungsi dan Personel Polsek jajaran.
Ia menyebutkan bahwa setiap personel yang terpilih melakukan tes urine, diberi wadah steril dan diminta untuk menyerahkan sampel urinenya di bawah pengawasan petugas kesehatan Si Dokkes Polres Aceh Utara.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi masing-masing personel dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai anggota Kepolisian, kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak menolerir penggunaan narkoba dalam bentuk apapun di lingkungan Kepolisian, serta personel yang diperiksa dipilih secara acak.” Pungkas Akp Bambang
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ia juga mengatakan diketahui tidak ada yang positif menggunakan narkoba. Pemeriksaan urine dadakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kepolisian.














