LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta sejumlah toko yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan di pusat Kota Lhoksukon, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung di kawasan Gampong Kuta, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini digunakan sebagian pedagang untuk berjualan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, didukung unsur TNI dari Koramil 08 Lhoksukon serta personel Polsek Lhoksukon. Sejumlah pejabat dan petugas dari Satpol PP dan WH turut hadir mengawasi jalannya penertiban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Muhammad Jamil mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan memberikan dukungan pengamanan agar proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Kepolisian hadir untuk melakukan pengamanan dan memastikan kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH berjalan dengan lancar. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang agar kegiatan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar AKP Muhammad Jamil.
Menurutnya, penataan kawasan pusat kota merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan. Badan jalan yang digunakan untuk aktivitas berjualan berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi ruang gerak pejalan kaki.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar dan pusat perdagangan agar lebih tertib. Dengan kembalinya fungsi badan jalan sebagaimana mestinya, masyarakat akan lebih nyaman, baik sebagai pengguna jalan maupun sebagai pengunjung pasar,” katanya.
AKP Muhammad Jamil juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan lokasi berjualan yang tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara menyebutkan bahwa kegiatan penertiban tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Lhoksukon.














