Berita  

LK2BH-TU Bahas Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe

MEULABOH- Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi perhatian dalam Diskusi Publik yang digelar Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-TU), Rabu (30/9/2026).

Diskusi bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” itu mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”. Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur hadir dalam kegiatan tersebut.

Peserta berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, lembaga adat, tokoh adat, dosen, keuchik, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM hingga insan pers.

Ketua LK2BH-TU sekaligus Ketua Panitia, Irsadi Aristora, mengatakan diskusi digelar untuk menampung berbagai pandangan dan masukan masyarakat terkait tata kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan Aceh.

Menurutnya, berbagai pandangan yang muncul dalam forum akan dihimpun dan disusun menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada tim revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Lembaga Wali Nanggroe.

“Nanti setelah kita susun semua pendapat dan saran akan kita buat sebuah rekomendasi dan kita berikan kepada tim revisi UUPA dan Lembaga Wali Nanggroe,” ujar Irsadi.

Ia mengatakan, pembahasan tidak hanya menyangkut regulasi mengenai Lembaga Wali Nanggroe, tetapi juga berkaitan dengan persoalan hukum adat yang hingga kini masih membutuhkan penataan dan kejelasan.

“Pembahasan dari UUPA hingga hukum adat, yang sampai hari ini belum ada kejelasan yang pasti. Nanti tim revisi bisa melihat sendiri rekomendasi yang kita berikan, termasuk persoalan adat di daerah hingga pedesaan yang perlu ditata dengan baik,” katanya.

Irsadi menyebut salah satu masukan peserta adalah perlunya sosialisasi mengenai UUPA dan Lembaga Wali Nanggroe hingga tingkat gampong.

“Salah satu peserta menyarankan pemahaman UUPA dan Lembaga Wali Nanggroe ini perlu disosialisasikan ke pedesaan agar masyarakat umum tahu,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Lembaga Wali Nanggroe ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola lembaga tersebut dipandang tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah institusi, tetapi juga menyentuh persoalan adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum serta arah masa depan Aceh.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam diskusi, antara lain kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, tata kelola, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta manfaat kelembagaan bagi masyarakat.

Peserta juga membahas pentingnya sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional. Kejelasan norma dinilai diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir mengenai kewenangan maupun hubungan antarlembaga.

Persoalan representasi adat turut menjadi bagian pembahasan. Keberagaman adat dan struktur sosial di Aceh dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam melihat keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian. Lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan dan evaluasi yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Forum juga mendorong agar keberhasilan sebuah kelembagaan tidak hanya diukur dari keberadaan struktur dan perangkat organisasi. Manfaat yang diterima masyarakat serta sejauh mana manfaat tersebut dapat dirasakan secara luas juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam kemungkinan perubahan regulasi, peserta mendorong penggunaan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis dan yuridis. Berbagai data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat, pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah dan generasi muda dinilai penting sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

Generasi muda juga menjadi perhatian karena mereka akan menjadi penerus dalam menjaga dan mengembangkan kekhususan Aceh.

Pemahaman terhadap sejarah perdamaian dan adat dinilai perlu berjalan bersama kemampuan membaca perubahan zaman secara kritis dan ilmiah.
Dari diskusi tersebut diharapkan lahir rekomendasi mengenai substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan kelembagaan serta langkah implementasinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Mukim Meureubo, serta tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM dan insan pers.
[*/Red]