BANDA ACEH — Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa rangkaian data terkait Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam pemanfaatan hasil hutan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Informasi mengenai putusan tersebut diperoleh redaksi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026. Majelis Komisioner dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota, serta Panitera Zulfadli. Dalam amar putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, Majelis menyatakan informasi terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan perlu dibuka guna menjamin pengawasan publik terhadap tata kelola kehutanan di Aceh.
“Informasi a quo merupakan informasi terbuka yang berhak diketahui publik untuk memastikan pengawasan tata kelola hutan yang akuntabel,” demikian kesimpulan Majelis Komisioner.
Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.
Dalam permohonannya, HAkA meminta empat jenis data terkait pemanfaatan hasil hutan oleh PHAT di Aceh, yakni daftar nama pemegang hak atas tanah, dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) yang memuat rencana tebang dan peta pohon, data spasial area izin kerja dalam format shapefile (SHP), serta rekapitulasi pengangkutan kayu melalui Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun, BPHL Wilayah I Aceh hanya bersedia memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga dokumen lainnya ditolak dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Penolakan tersebut kemudian mendorong HAkA mendaftarkan sengketa informasi ke Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.
Proses persidangan sempat tertunda akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026. Sidang kembali berjalan efektif pada Februari 2026 hingga memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisioner KIA menilai HAkA memiliki kedudukan hukum yang sah serta kepentingan dalam memperoleh informasi tersebut demi pengawasan dan pelestarian lingkungan.
Karena itu, KIA memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk menyerahkan dokumen LHC, peta pohon, rencana tebang, serta dokumen SKSHHK kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Satu-satunya informasi yang tidak dapat dipenuhi adalah data spasial dalam format shapefile (SHP), karena Majelis menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan BPHL Wilayah I Aceh.
Putusan yang diketok dalam rapat permusyawaratan Majelis pada 5 Maret 2026 itu juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka putusan Komisi Informasi Aceh akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika setelah itu pihak termohon tetap tidak menjalankan putusan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di wilayah hukum termohon. (*)














