Acehreportase.id|Langsa – Anggota DPR RI dari Partai Golkar,H.Ilham Pangestu dapil Aceh 2 mengatakan,“ Empat pilar (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika) merupakan pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia. Sehingga diperlukan landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.
Hal itu diungkapkannya saat pelaksanaan 4 Pilar Kebangsaan yang di laksanakan di Jln Panglima Polim Kp Jawa, Kecamatan Langsa Kota,Kota Langsa Provinsi Aceh di aula Desa, pada tanggal 10 Februari 2026
Lanjutnya, Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita hukum serta cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar falsafah negara Indonesia.
Karakter adalah nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terjawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
Sebagai penutup H.Ilham Pangestu menyampaikan kepada Masyarakat, Empat pilar kebangsaan sangat perlu dipahami, dikaji dan diterapkan sebagai etika bermasyarakat dan bernegara. Dalam kaitannya dengan keseimbangan berusaha, peran empat pilar menjadi basis utama dalam membentuk karakter individual pelaku usaha, keseimbangan ini bermuara pada keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga mengatur tentang keseimbangan. Namun makna keseimbangan yang berbasis empat pilar perlu diteliti lebih lanjut dan dikembangkan, sehingga keseimbangan antara pelaku usaha yang berbasis moral dan karakter individual dapat terwujud.














