Berita  

Ilham Pangestu 4 Pilar Kebangsaan Peran dan Fungsi

Acehreportase.id|kota langsa – Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ilham Pangestu dapil Aceh 2 mengatakan,“
4 Pilar kebangsaan ini memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena jika pilar ini tidak kokoh atau rapuh, akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Pilar negara harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat,juga harus sesuai dengan negara yang disangganya. Demikian pula halnya dengan Pancasila sebagai pilar negara-bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang besar, wilayahnya cukup luas yang terdiri dari berpuluh negara, meliputi ribuan kilometer dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, agar rakyat akan merasa nyaman,

aman,tenteram,sejahtera dan terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Dalam kegiatan pada tanggal 13 Juli 2025 yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat, di Kantor DPD II partai Golkar , Jln Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa , ia menyampaikan, Pilar bagi suatu negara-bangsa adalah sistem keyakinan atau sistem filosofis yang berisi konsep, prinsip, dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini dapat digunakan sebagai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pilar yang berupa sistem keyakinan harus memastikan negara-bangsa tetap kokoh, memastikan terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mencapai kesejahteraan dan keadilan yang diharapkan oleh warga bangsa. Empat pilar bangsa dan negara indonesia adalah Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika yang meliputi aspek kebangsaan.

Masyarakat harus diajarkan dan diyakinkan secara terus-menerus agar mereka dapat menyadari bahwa tindakan kekerasan, konflik bersenjata, kerusuhan dan perpecahan tidak akan menguntungkan siapapun tanpa harus dipaksakan. Keinginan masyarakat untuk hidup sejahtera, adil, dan makmur akan terwujud jika diterapkan dengan pemahaman dan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara. “Empat pilar” yang menjadi dasar dalam membangun bangsa Indonesia saat ini dan masa depan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat hal tersebut adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945., imbuhnya.

Sebagai penutup, Ilham Pangestu Anggota DPR RI asal Aceh menyampaikan bahwa “4 pilar kebangsaan dan bernegara dianggap sebagai dasar untuk mempersatukan dan membangun bangsa Indonesia. Hal ini termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi tentang nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” ini dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dari nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tanggung jawab kita bersama dan membutuhkan dukungan dan teladan dari berbagai komponen bangsa, terutama dari para penyelenggara negara.