Berita  

Enam Wartawan AKPERSI Diduga Diintimidasi, Ketua DPC Lapor Polres Bogor

Bogor, 17 September 2026 — Enam wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) diduga mengalami intimidasi dan intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dugaan intimidasi tersebut disebut melibatkan seorang oknum Kepala Desa Sadeng berinisial YL, yang juga dikenal dengan panggilan JBT, bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.

Saat kejadian, tim AKPERSI yang di antaranya Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., tengah melakukan peliputan dan pengumpulan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan.

Berdasarkan keterangan tim AKPERSI, pada Rabu, 16 September 2026, kendaraan yang diduga milik YL diparkir di akses keluar lokasi. Tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi para wartawan dan diduga melakukan intimidasi.

Sejumlah telepon seluler (HP) milik wartawan diduga diambil. Para wartawan juga diduga diminta untuk menghapus foto dan video hasil kegiatan jurnalistik yang telah mereka dokumentasikan.

Setelah dokumentasi tersebut dihapus, HP dan kartu tanda anggota (KTA) wartawan kemudian dikembalikan. Selanjutnya, tim AKPERSI dapat meninggalkan lokasi.

Dilaporkan ke Polres Bogor

Atas kejadian tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Polres Bogor.

Laporan tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

AKPERSI menilai bahwa tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AKPERSI meminta Polres Bogor menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.»

Sementara itu, pihak YL alias JBT, Pemerintah Desa Sadeng, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.