Berita  

Data Lamban, Derita Korban Banjir Kian Panjang

Acehreportase.id|IDI RAYEUK — Lambannya pendataan korban banjir di Aceh menuai kritik tajam. Hingga lebih dari 50 hari pascabencana, data penerima bantuan belum juga rampung. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat gampong hingga daerah, sekaligus memperpanjang penderitaan warga terdampak.

Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Masri, mengatakan keterlambatan tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, pendataan semestinya sudah menjadi tahap paling awal dan mendasar dalam penanganan bencana.

“Sudah 50 hari pascabanjir, tetapi data korban saja belum selesai. Padahal, bantuan dana darurat sangat dibutuhkan warga. Ini menunjukkan lemahnya birokrasi dan buruknya manajemen pemerintahan di tingkat gampong maupun daerah,” kata Masri, Sabtu, 17 Januari 2026.

Masri juga menyoroti banyaknya keluhan warga terkait proses pendataan yang dinilai tidak adil. Ia menyebut adanya dugaan perlakuan diskriminatif dan praktik tebang pilih oleh petugas pendata di tingkat gampong.

“Ada pendataan yang dilakukan tanpa turun ke lapangan. Rumah yang rusak berat justru dicatat rusak sedang atau ringan. Bahkan ada juga yang sebaliknya. Ini jelas bermasalah,” ujarnya.

Menurut Masri, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya manipulasi data korban. Jika dibiarkan, ia khawatir bantuan tidak akan tepat sasaran dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Manipulasi data bukan hanya merugikan korban yang benar-benar terdampak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik di tingkat akar rumput,” kata dia.

Masri menegaskan, keterlambatan dan kekacauan pendataan merupakan tanggung jawab berjenjang. Ia meminta aparatur pemerintahan, mulai dari keuchik, camat, hingga bupati atau wali kota, bertanggung jawab penuh atas kondisi tersebut.

“Ini menyangkut hajat hidup warga korban banjir. Keuchik, camat, hingga kepala daerah tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan manipulasi data. Menurut Masri, praktik tersebut tergolong kejahatan karena merugikan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Jika ada yang bermain dalam pendataan, APH harus bertindak tegas,” kata Masri. (R)