Berita  

Bungkam soal Korupsi Jalan Banten, Kejagung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Acehreportase.id|BANTEN – Organisasi Mahasiswa Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW) secara resmi menyampaikan surat permohonan atensi dan tindak lanjut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya respon atau tindak lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan di Provinsi Banten.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. DR. Pujiyono Suwadi, SH., MH., tertanggal 25 Februari 2026, para pelapor menyoroti lambatnya penanganan laporan tambahan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Kami sudah menyampaikan tambahan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut bernomor 013/LP-GMK/X/2025 dan B.02/070/DPP-BCW/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, dan sudah diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung pada 29 Oktober 2025. Namun, hingga detik ini, tidak ada kabar tindak lanjutnya,” ujar Agus Suryaman, Sekjend Banten Corruption Watch perwakilan dari tim pelapor.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa permohonan atensi ke Komisi Kejaksaan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan mengawal kasus tersebut.

“Kami memohon Komisi Kejaksaan RI memberikan atensi demi kepastian hukum, mengingat Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kami berharap laporan ini tidak didiamkan,” tegas Agus.

Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh perwakilan pelapor di Serang pada 25 Februari 2026, dan turut ditembuskan kepada Presiden RI serta Ketua DPR RI. (***)