Acehreportase.id|Teheran — Israel bersama Amerika Serikat melancarkan serangan militer ke sejumlah target di Iran pada 28 Februari 2026, Sabtu dini hari waktu setempat. Ledakan terdengar di ibu kota Teheran dan beberapa wilayah strategis lainnya.
Media pemerintah Iran melaporkan sistem pertahanan udara langsung diaktifkan menyusul serangan tersebut. Sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan instalasi militer dan infrastruktur strategis disebut menjadi sasaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban jiwa maupun tingkat kerusakan.
Pemerintah Israel menyatakan operasi itu merupakan langkah pencegahan terhadap ancaman yang dinilai membahayakan keamanan nasionalnya. Sementara pejabat Amerika Serikat menyebut serangan dilakukan dalam koordinasi strategis guna mengantisipasi eskalasi yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah Iran mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai agresi terbuka terhadap kedaulatan negara. Otoritas di Teheran menegaskan akan memberikan respons tegas atas serangan tersebut.
Ketegangan regional meningkat tajam pascaserangan. Sejumlah negara menyerukan semua pihak untuk menahan diri guna mencegah konflik meluas. Pasar energi global turut bereaksi di tengah kekhawatiran gangguan distribusi dari kawasan.
Sejumlah pengamat hukum internasional kemudian menilai serangan itu berpotensi melanggar prinsip hukum internasional. Mereka merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara tanpa mandat Dewan Keamanan atau dasar pembelaan diri yang sah.
Iran menyatakan memiliki hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB dan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke forum internasional. Situasi hingga kini masih berkembang dengan perhatian dunia tertuju pada langkah lanjutan kedua negara. (MU)














