Acehreportase,id|aceh utara – Ketua Pembina PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Aceh Utara mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi
Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
“Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut,” tegas Mahmuddin (Ketua Pembina PWRI Aceh Utara).
Beliau juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru. Sebab, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.
“Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia,” bahkan perdamaian di Aceh hari ini perlu dilestarikan karena perdamaian (MoU Helsinki) itu ditebus dengan darah/ nyawa bangsa Aceh, kata Mahmuddin. Kalau Aceh diganggu, sama saja Mendagri itu membangunkan harimau tidur.
Ketua Pembina PWRI ini menyebutkan, masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya potensi sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi yg jumlahnya miliaran barel.
Sebenarnya, masalah 4 pulau tersebut sudah clear dan tidak ada masalah lagi. Itu ditandai dengan perjanjian dan penandatanganan MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1995.