Berita  

Ketua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu Laporkan Kapolres Nias dan Jajaran ke Propam Polda Sumut

Medan – Ketua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMNB), Harefieli Giawa, didampingi sekretaris organisasi, secara resmi melaporkan Kapolres Nias beserta sejumlah jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (18/6/2026).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Nias. Beberapa kasus yang disorot antara lain kematian Aknis Jance Zebua, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, serta persoalan peredaran narkotika yang dinilai masih meresahkan masyarakat.

Harefieli Giawa mengatakan, pengaduan ke Propam merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan secara maksimal.

“Kami tidak datang untuk menyerang institusi kepolisian, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan setiap aparat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, maka evaluasi menjadi hal yang penting,” ujar Harefieli.

Menurutnya, sejumlah kasus yang telah lama menjadi sorotan publik hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Kasus kematian Aknis Jance Zebua kembali menjadi perhatian setelah berbagai elemen masyarakat melakukan aksi solidaritas dan mendesak agar kasus tersebut diungkap secara terang-benderang. Selain itu, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak serta maraknya peredaran narkotika turut menjadi dasar pengaduan yang disampaikan kepada Propam Polda Sumut.

GMNB menilai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias perlu dilakukan. Organisasi tersebut meminta agar setiap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas diperiksa secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Pelaporan ini, lanjut Harefieli, merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum. Ia berharap Propam Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara independen dan objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait laporan yang diajukan Gerakan Masyarakat Nias Bersatu tersebut.