Berita  

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi korban penyekapan di wilayah Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Korban bernama Fadli Faresi (22) ditemukan dalam keadaan selamat oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan. Saat ini korban telah diamankan di Polres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (11/6/2026) malam.

“Laporan disampaikan oleh pihak keluarga korban di Sulawesi Tenggara setelah menerima pesan WhatsApp dari korban yang mengaku sedang ditahan dan merasa keselamatannya terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban,” kata AKP Ibrahim.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Fadli diketahui berangkat dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Aceh Utara pada April 2026. Korban mengaku datang atas arahan seseorang bernama Fajar yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Kendari.

Menurut pengakuan korban, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu. Setibanya di Aceh Utara, korban dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu, kemudian dibawa ke Desa Buket Lingteng, Kecamatan Langkahan.

Selama berada di Aceh Utara, korban mengaku tinggal di sebuah rumah yang ditempati Zulkarnaini dan berada dalam pengawasannya. Korban juga menyebut dirinya tidak dapat meninggalkan lokasi secara bebas karena adanya persoalan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

“Informasi awal yang kami peroleh dari korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkotika yang belum diselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar AKP Ibrahim.

Situasi yang dialami korban semakin mengkhawatirkan setelah ia mengaku menerima ancaman terkait pembayaran transaksi tersebut. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui pesan WhatsApp dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat korban berada di Desa Buket Lingteng. Namun saat dilakukan pengecekan, korban maupun Zulkarnaini tidak lagi berada di lokasi tersebut.

Tim URC kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan menggali informasi dari sejumlah saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan.

“Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” jelas AKP Ibrahim.

Korban selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Zulkarnaini yang diduga mengetahui dan terlibat dalam peristiwa tersebut.

AKP Ibrahim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang peristiwa yang dialami korban, termasuk menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang disebut dalam keterangannya.