Berita  

Kebocoran Rp12 T: Pengamat Desak Kejagung Berani Periksa Zulhas

Jakarta – Sengkarut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu polemik koruptif yang masif. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), baru-baru ini melontarkan pernyataan mengejutkan terkait membengkaknya jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Angka operasional dapur melonjak tajam sebanyak 6.877 titik dari rencana awal 21.000 titik menjadi 27.877 titik, yang memicu potensi pemborosan anggaran fantastis mencapai Rp1 triliun per bulan atau Rp12 triliun per tahun.

Namun, alih-alih dipandang sebagai aksi heroik membongkar penyelewengan, sikap mendadak vokal Zulhas justru dikritik tajam oleh publik. Menko Pangan dinilai sekadar bermain aman dan bergaya layaknya “pemadam kebakaran”. Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang ditunjuk langsung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, Zulhas dituding lalai dan gagal menjalankan fungsi pengawasan melekat sejak awal program strategis nasional ini digulirkan.

Aroma Amis Transaksi Gelap dan Perburuan Rente

Dalam agenda “Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil” di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Zulhas secara terbuka menduga adanya praktik jual-beli titik SPPG di wilayah aglomerasi. Mengingat setiap dapur SPPG memperoleh suntikan insentif senilai Rp6 juta per hari, titik-titik siluman ini diduga kuat sengaja diciptakan sebagai ladang basah perburuan rente (rent-seeking) oleh oknum tertentu.

Merespons pembengkakan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan moratorium pembukaan titik dapur baru serta memetakan kembali seluruh virtual account operasional. Langkah refocusing terpaksa diambil karena sebaran dapur saat ini masih menumpuk di Pulau Jawa. Evaluasi ketat pun dilakukan terhadap jumlah penerima manfaat yang saat ini tercatat sekitar 63 juta orang guna memastikan kapasitas layanan sesuai petunjuk teknis.

Gagalnya Fungsi Pengawasan Sistemik

Langkah reaktif pemerintah ini memicu reaksi keras dari kalangan hukum dan pengamat kebijakan publik yang menilai perbaikan di tengah jalan merupakan bukti kecerobohan perencanaan sejak awal.

Pengamat Hukum asal bogor, Rudi Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pembengkakan anggaran akibat ribuan titik SPPG ilegal adalah bentuk kegagalan sistemik dari fungsi constitutional oversight yang melekat pada jabatan Menko Pangan.

“Berdasarkan mandat Keppres No. 28 Tahun 2025, Zulkifli Hasan adalah nakhoda utama tim koordinasi. Jika terjadi pembengkakan hingga memicu kebocoran Rp1 triliun per bulan, dia tidak bisa hanya melempar kesalahan ke manajemen baru BGN atau bertingkah seolah-olah dia adalah penonton luar yang baru tahu,” ujar Rudi Mulyana.

Secara hukum administrasi negara, Rudi menambahkan, kelalaian pengawasan yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara masif dapat dikategorikan sebagai tindakan pembiaran (omission). “Ketika masalah hukum dan aroma transaksionalnya menyembur ke permukaan, barulah sibuk berakrobat menjadi pemadam kebakaran untuk menyelamatkan reputasi politik,” cetusnya.

MataHukum Desak Kejagung Periksa Zulkifli Hasan

Kritik yang jauh lebih menohok datang dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menegaskan dugaan jual-beli titik SPPG bukan lagi sekadar masalah teknis tata kelola administrasi, melainkan murni tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif.

“MataHukum melihat ada indikasi pembiaran struktural yang sengaja dipelihara sampai kebocoran ini jebol. Pertanyaannya sangat mendasar, selama berbulan-bulan ini ke mana saja Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Zulhas? Mengapa fungsi early warning system tidak berjalan padahal instrumen hukumnya sangat kuat?” gugat Mukhsin Nasir.

Mukhsin mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat pemborosan yang merugikan keuangan negara ini. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak berwenang.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung harus berani untuk segera memanggil dan memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Ketua Tim Koordinasi sesuai mandat Keppres. Kejaksaan harus menguji sejauh mana tanggung jawab pengawasan dilakukan dan membongkar siapa aktor intelektual di balik makelar ribuan titik SPPG siluman ini. Jangan gunakan narasi ‘penataan ulang’ atau ‘moratorium’ sebagai tameng politik untuk mencuci tangan dari tanggung jawab hukum,” tegas Mukhsin Nasir.