NAGAN RAYA — Aksi unjuk rasa yang diklaim sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tambang emas di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, rupanya menyisakan kekecewaan mendalam.
Sejumlah warga merasa dijebak dan ditipu oleh aparatur desa setempat untuk hadir dalam aksi tersebut dengan iming-iming bantuan sosial.
CW, seorang warga dari Desa Kuta Teungoh, membeberkan kronologi dugaan pembohongan publik ini. Menurut kesaksiannya, ia bersama warga lainnya awalnya diajak oleh Keuchik Desa Kuta Teungoh untuk mendatangi kantor camat.
Ajakan tersebut sama sekali tidak menyinggung soal dukungan investasi pertambangan.
Warga diinformasikan bahwa kehadiran mereka ke kantor camat adalah untuk mengambil bantuan sembako bagi korban banjir.
“Alih-alih mendapat sembako, kami malah diperintahkan untuk memegang spanduk yang bertuliskan ‘Warga Beutong Ateuh Banggalang Sambut Positif Rencana Investasi Tambang’,” kata CW saat mengadukan peristiwa tersebut kepada tokoh masyarakat setempat.
CW mengungkapkan rasa kecewa yang luar biasa atas insiden yang mengeksploitasi kepolosan warga tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sejatinya menolak keras tanah kelahiran mereka diambil alih secara sepihak oleh para pemodal atau cukong.
Kehadiran mereka di lokasi aksi murni karena dalih pembagian bantuan sosial, bukan representasi persetujuan warga terhadap operasi tambang.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aparat desa Kuta Teungoh diduga tidak bertindak sendirian. Mobilisasi massa dengan modus serupa juga diduga melibatkan aparatur desa lainnya, yakni Keuchik Desa Blang Puuk dan Keuchik Desa Babah Suak.
Para pimpinan desa ini disebut bersekongkol mengarahkan warganya masing-masing untuk menciptakan kesan bahwa masyarakat adat dan warga lokal mendukung penuh masuknya alat berat ke wilayah mereka.
Kawasan Beutong Ateuh Banggalang merupakan wilayah yang secara geografis berada di dataran tinggi dan menjadi kawasan penyangga ekosistem penting di Aceh.
Eskalasi penolakan tambang di wilayah ini kembali memanas seiring masuknya rencana investasi dan eksplorasi perusahaan tambang emas berskala besar.
Masyarakat akar rumput memiliki sejarah panjang dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari eksploitasi alam.
Kekhawatiran utama warga adalah aktivitas pertambangan akan merusak tutupan hutan, mencemari sumber air sungai yang menjadi urat nadi kehidupan desa, serta memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor—bencana yang ironisnya justru dijadikan alasan oleh para kepala desa untuk menjebak warganya dengan janji sembako.
Insiden pembohongan pada 13 Mei lalu diprediksi akan semakin memperuncing konflik vertikal di desa.
Ketidakpercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa meningkat drastis, memicu konsolidasi warga dan tokoh adat untuk melakukan penolakan yang lebih terorganisir terhadap korporasi tambang serta menuntut pertanggungjawaban dari para keuchik yang terlibat.
Tindakan manipulasi yang diduga dilakukan oleh para pimpinan desa dalam memobilisasi massa tidak hanya mencederai etika kepemimpinan dan menimbulkan kekecewaan luas, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan administrasi negara. Berikut adalah analisis delik hukum terkait insiden tersebut:
• Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Tindakan menjanjikan pembagian sembako sebagai dalih untuk menggerakkan warga, padahal tujuannya adalah aksi dukungan politik/korporasi, dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana penipuan. Para kepala desa diduga menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar melakukan suatu hal (memegang spanduk dukungan) yang memberikan keuntungan sepihak bagi citra perusahaan tambang.
• Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa terikat pada kewajiban untuk melindungi masyarakat dan bertindak adil. Memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk menjebak warga demi kepentingan pihak ketiga (perusahaan tambang) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak hormat oleh Bupati Nagan Raya.
• Manipulasi Kemerdekaan Berpendapat (UU No. 9 Tahun 1998)
Tindakan merekayasa kehendak warga merupakan pelanggaran terhadap substansi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga dipaksa secara psikologis dan dijebak untuk menyatakan pendapat yang bertentangan dengan hati nurani mereka.
• Pemalsuan Dokumen/Keterangan (Potensial)
Jika kehadiran warga dan dokumentasi foto aksi jebakan tersebut kemudian dilampirkan oleh perusahaan atau aparat desa sebagai dokumen “Persetujuan Masyarakat” dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin operasi, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah pemalsuan keterangan yang dapat dipidana.
Warga yang merasa dirugikan dan ditipu memiliki hak hukum untuk melaporkan oknum-oknum aparat desa tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan, serta melaporkannya kepada Ombudsman atau Inspektorat daerah terkait maladministrasi jabatan.














