Aceh Besar,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar melalui Unit II Tipidter melaksanakan kegiatan pengecekan air sungai di Krueng Jalin Desa Jalin Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Ila, Jantho.
Pengecekan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama dengan Personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Aceh dengan melibatkan sejumlah pihak antara lain Imum Mukim Kecamatan Kota Jantho, Keuchik Desa Jalin serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan secara visual terhadap kondisi air Sungai Krueng Jalin. Hasil sementara menunjukkan bahwa air sungai dalam kondisi keruh. Selain itu, dilakukan pula monitoring kualitas air dan debit sungai menggunakan teknologi drone, termasuk pemetaan awal wilayah hulu sungai sejauh kurang lebih 1 kilometer.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat tanggal 17 April 2026 serta arahan lisan Dirkrimsus Polda Aceh tanggal 24 April 2026 untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi air sungai terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan pengambilan sampel air dan tanah dari hulu hingga hilir sungai guna dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui tingkat kekeruhan serta faktor penyebabnya.
Selain itu, hasil kegiatan ini akan dituangkan dalam laporan resmi serta menunggu hasil laporan dari pihak Balai Wilayah Sungai sebagai dasar langkah selanjutnya.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem alam.














