Berita  

Ketua Dewan Pembina PWRI Aceh Utara, MAHMUDDIN. AH:mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Amsco, warga Kota Langsa

Dewan Pembina Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Amsco, warga Kota Langsa sekarang menetap di Kebayoran, Jakarta Selatan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok preman suruhan, saat berada di Kantor RPKA PPA Lantai 2 Polda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (26/3/2026) siang.

Saat itu, Faisal bersama pengacaranya RI Marpaung SH MH, sedang mengikuti konfrontir penyidik Polda Metro Jaya, tiba-tiba diserang membabi buta kelompok preman (diduga suruhan) di lokasi seharusnya tempat paling aman itu.

Pengeroyokan yang ironisnya bisa terjadi di depan penyidik Kepolisian di Markas Polda Metro Jaya ini, mengakibatkan Faisal mengalami luka memar di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Ketua Dewan Pembina PWRI Aceh Utara, MAHMUDDIN. AH atau yang di sapa Din Pang, menilai peristiwa tersebut mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Kami PWRI Aceh Utara mengecam keras tindakan pengeroyokan yang terjadi di dalam institusi penegak hukum”.

Din Pang menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan harus mengusut tuntas otak pelaku dibalik kasus tersebut, apalagi kejadiannya berlangsung di dalam Kantor Polisi.
Hal ini menurut Din Pang, akan berpotensi menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian Republik Indonesia.

Disamping itu, kejadian ini juga melukai rasa keadilan masyarakat Aceh dan publik luas. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih bahkan tidak boleh ada yang kebal hukum. Kita ini negara hukum, jadi apapun itu harus ditegakkan secara hukum,”
“Siapapun yang terlibat harus diproses, baik pelaku di lapangan maupun yang menyuruh tegas Din Pang.

MAHMUDDIN. AH meminta agar semua pihak termasuk DPR – DPD RI untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, Din Pang meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta menjamin keamanan saksi selama proses hukum berlangsung.