Berita  

Nama-nama Potensial Jaksa Agung Muncul: Yusril Iza Mahendra, Mahfud MD, Reda Manthovani, dan Febrie Ardiansyah

Jakarta – Seiring dengan tuntutan akan perubahan kepemimpinan di Kejaksaan Agung, berbagai nama figur berpengaruh dalam dunia hukum dan pemerintahan muncul sebagai calon potensial Jaksa Agung. Di antaranya adalah Profesor Yusril Iza Mahendra, mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Febrie Ardiansyah.

Masing-masing memiliki profil dan prestasi yang khas, serta menghadapi dinamika polemik terkait dengan sistem penegakan hukum dan pelaporan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof Yusril Iza Mahendra: Tokoh Hukum dengan Fondasi Konstitusional Kokoh

Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan dan mantan Menteri Hukum dan HAM serta ahli hukum konstitusi ternama, Prof Yusril Iza Mahendra dikenal memiliki pemahaman mendalam tentang tata hukum negara. Ia pernah terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi penting, termasuk revisi UUD 1945 dan perumusan undang-undang dasar di bidang hukum.

Sekedar informasi, Yusril juga aktif dalam mengembangkan lembaga pendidikan hukum dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2009-2013. Namun, beberapa pihak juga mengangkat pandangan bahwa posisinya yang dekat dengan sejumlah kelompok politik mungkin menjadi pertimbangan dalam kepemimpinannya di kejaksaan.

Prof Mahfud MD: Mantan Menko Polhukam dengan Dedikasi Terhadap Hukum Negara

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD dikenal sebagai figur yang tegas dalam menegakkan hukum dan anti korupsi. Sebelum menjabat sebagai menteri, ia pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, di mana ia banyak mengambil keputusan penting yang memengaruhi tata negara Indonesia.

Sebelumnya, Mahfud juga dikenal pernah menangani berbagai kasus hukum strategis dan aktif dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui berbagai kajian dan diskusi publik. Sebagai pensiunan pejabat tinggi, Mahfud juga dianggap memiliki wawasan luas tentang dinamika politik dan hukum yang bisa menjadi nilai tambah jika terpilih sebagai Jaksa Agung.

Reda Manthovani: Jamintel dengan Terobosan “Jaksa Jaga Desa” yang Humanis

Sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani telah mencetak terobosan inovatif dengan program “Jaksa Jaga Desa” yang diluncurkan pada Maret 2025. Program ini mengirimkan jaksa ke tingkat desa untuk memberikan pendidikan hukum, menangani konflik masyarakat secara dini, dan membangun sistem pengamanan hukum yang dekat dengan rakyat. Menurut laporan dari Story.Kejaksaan.go.id, hingga akhir tahun 2025 program ini telah menjangkau lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia dan berhasil menurunkan angka konflik masyarakat yang perlu ditangani melalui proses hukum formal hingga 30%.

Reda juga dikenal sebagai sosok jaksa yang humanis, sering memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan aktif dalam membangun kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil. Ia juga pernah meraih penghargaan sebagai Tokoh Inovatif Penegakan Hukum 2025 dari Majalah Hukum Indonesia.

Febrie Ardiansyah: Jam-Pidsus dengan Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Besar

Febrie Ardiansyah, yang telah menjabat sebagai Jam-Pidsus sejak Januari 2022, memiliki prestasi membanggakan dalam penanganan kasus korupsi skala besar. Menurut data dari Kejaksaan.go.id, ia telah memimpin penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), PT Asabri (Rp22,78 triliun), serta kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Nusa Tenggara Timur (Rp598 miliar), yang berhasil mengirimkan puluhan tersangka ke penjara.

Namun, dinamika polemik muncul terkait dengan sistem pelaporan kasus korupsi oleh masyarakat. Menurut data dari KPK.go.id, pada tahun 2025 terdapat sekitar 6.200 laporan masyarakat yang masuk ke KPK, namun sekitar 40% di antaranya harus dialihkan ke Kejaksaan Agung karena berada di luar kewenangan KPK. Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan kewenangan kedua lembaga, sehingga sering terjadi keluhan bahwa laporan mereka tidak ditindaklanjuti atau mengalami penundaan.

Beberapa pihak juga mengkritik bahwa penanganan kasus oleh Febrie terkadang lebih fokus pada kasus besar yang mendapat sorotan publik, sementara kasus korupsi skala kecil yang merugikan masyarakat belum mendapatkan perhatian yang optimal.

Pandangan Matahukum

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir memberikan pandangan komprehensif terkait dengan calon-calon potensial tersebut dan dinamika pelaporan kasus di KPK. Menurut Matahukum, dari semua calon yang disebutkan, mereka memiliki kelebihan kelebihan yang berbeda.

“Pak Yusril unggul dalam pemahaman hukum konstitusional, Pak Mahfud memiliki pengalaman luas dalam kebijakan hukum dan keamanan, Pak Reda menunjukkan kemampuan inovatif dalam menghadirkan hukum ke masyarakat, dan Pak Febrie memiliki kapasitas dalam menangani kasus korupsi besar,” kata Sekjen Matahukum saat diminta tanggapanya oleh beberapa jurnalis di Jakarta, Senin (23/3/2026)

Mengenai polemik pelaporan kasus, ia menambahkan, masalah utama adalah kurangnya sosialisasi yang jelas dan sistem koordinasi yang belum optimal antara Kejaksaan Agung dan KPK.

“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga perlu ada aturan yang jelas tentang mana yang harus dilaporkan ke mana, serta mekanisme pantauan agar laporan tidak terlantar.” jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Ia juga menekankan bahwa calon Jaksa Agung yang terpilih harus mampu menyelesaikan masalah ini dengan membuat kebijakan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap calon Jaksa Agung akan fokus pada peningkatan kualitas layanan hukum dan memperkuat kerja sama dengan semua lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan terpercaya,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal dan mekanisme seleksi resmi untuk menentukan Jaksa Agung pengganti. Namun, berbagai kalangan berharap prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kualifikasi, integritas, serta komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.