Acehreportase.id|Banda Aceh – Kebijakan Keuchik Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Amir Hamzah, memberhentikan Heriansyah dari jabatan Ulee Jurong Lorong II (Kadus Lr II) memantik polemik di tengah masyarakat. Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan tanpa didahului Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap yang bersangkutan.
Heriansyah mengaku selama menjabat tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai perangkat gampong. Namun, ia justru menerima SK pemberhentian dari jabatan yang secara administratif tidak pernah ditetapkan secara resmi.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Bahkan surat teguran seperti peringatan pertama maupun kedua tidak pernah saya terima,” ujar Heriansyah.
Surat Keputusan Keuchik Gampong Peulanggahan Nomor 800/41/PLG/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong menjadi dasar pencopotan tersebut. Upaya keberatan secara lisan yang telah disampaikan Heriansyah kepada Keuchik disebut tidak mendapat tanggapan.
Melalui kuasa hukumnya, Rian Apriesta R, S.H., Heriansyah kemudian menempuh upaya administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Camat Kutaraja Kota Banda Aceh sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan hukum administrasi lainnya. Menurut Rian, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam SK pemberhentian tersebut.
“Dokumen itu tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas serta tidak memuat unsur-unsur yang lazim dalam sebuah keputusan administratif seperti bagian membaca, menimbang, mengingat, dan memperhatikan. Bahkan, SK pemberhentian tersebut tidak merujuk pada SK pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya dua tanda tangan dalam dokumen yang sama, yakni tanda tangan Sekretaris Desa yang mengatasnamakan Keuchik dengan catatan “petikan yang sah sesuai dengan aslinya”, serta tanda tangan Keuchik sebagai pejabat yang menerbitkan keputusan.
Kuasa hukum menilai penerbitan SK pemberhentian tanpa didahului SK pengangkatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk terkait pembayaran gaji perangkat desa yang dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintahan Gampong Peulanggahan.
Tokoh masyarakat Gampong Peulanggahan, Tengku Ismail AB, menduga pemberhentian tersebut tidak terlepas dari dinamika politik lokal, mengingat Heriansyah merupakan rival Amir Hamzah dalam pemilihan Keuchik pada 7 Desember 2025 lalu.
“Selama menjabat sebagai Kadus Lorong II, Heriansyah tidak ada membuat kesalahan. Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah, tentu ini sangat tidak profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Gampong Peulanggahan, Amir Hamzah, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Apabila terdapat tanggapan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab. (Tim)














